Korupsi Rehab Irigasi Sorkam Terbukti, PPK Dihukum 1 Tahun, Rekanan dan PPHP Masing-masing 1,5 Tahun

terdakwa korupsi terkait pekerjaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi

topmetro.news – Tiga terdakwa korupsi terkait pekerjaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigas (DI) di Desa Sorkam Barat, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng TA 2015 dalam persidangan secara video conference (vicon), Kamis (3/6/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, diyakini secara bersama-sama terbukti bersalah.

Terdakwa Unggul Sitorus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat hukuman 1 tahun penjara. Serta denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti pidana) 1 bulan kurungan.

Sedangkan rekanan, Hotman Simanjuntak selaku Wakil Direktur III CV Dame Rumata dan Sahrul Badri selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing memperoleh hukuman 1,5 tahun penjara. Serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis hakim dengan ketua Syafril Batubara, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut.

Fakta Persidangan

Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan | topmetro.news

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Ketiga terdakwa (berkas penuntutan terpisah), menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Pasal jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni secara bersama-sama dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara senilai Rp731,1 juta.

“Karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan, maka para terdakwa tidak dibebani pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP),” urai Syafril Batubara.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah kena hukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Baik penuntut umum maupun terdakwa dan tim penasihat hukum memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkasnya.

Sementara usai persidangan, JPU Hendri Sipahutar menyatakan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim tipikor tersebut. Ketiga terdakwa sebelumnya dapat tuntutan masing-masing pidana 1,5 tahun penjara. Serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Iya. Memang ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP. Uang yang telah dititipkan kepada kami dirampas untuk negara guna menutupi kerugian keuangan negara,” urai Hendri.

Temuan BPKP

Fakta terungkap lainnya di persidangan, saluran irigasi sepanjang 1,7 km yang semestinya mengairi 200 ha sawah warga, tidak sesuai dengan perencanaan alias gagal. Air yang dipompa dari sungai ke bak penampungan mentok di saluran irigasi di titik 790 meter. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015

Sementara mengutip dakwaan, terdakwa sempat melakukan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp1,9 miliar. Perkara korupsi tersebut terungkap atas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Ada temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp731 juta lebih, karena terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment